EKONOMI KOPERASI
A. Pengertian ekonomi koperasi
Ekonomi Koperasi
terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut
kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai
“aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari
masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di
bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi
di indonesia.
- Landasan
Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi
Koperasi / Koprasi
1. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan
Tugas Koperasi / Koprasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
B. Prinsip-prinsip
ekonomi koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi
menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan
dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku
bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh
kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga
berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang
membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya
untuk memaksimalkan laba.
· Badan usaha lain memproduksi
produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber ekonomi badan
usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk
mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan keputusan dilakukan
oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha
lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar