Nama : Septian Avi Sena
NPM : 16212927
HAK
ASASI MANUSIA
Sejarah HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia
di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan
perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila.Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila.Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang
terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
- Undang –
Undang Dasar 1945
- Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan,
hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
- Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
- Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
- Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Contoh kasus :
1.
Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapatPeristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
2. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar